Tugas & Fungsi

Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai fungsi dan tanggungjawab sebagai berikut:

a. Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu meliputi :

  1. Melaksanakan sistem penjaminan mutu internal di UNIKARTA Tenggarong;
  2. Memfasilitasi pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) pada tingkat institusi dan program studi; dan
  3. Menjalin hubungan koordinasi dengan Gugus Penjaminan Mutu pada aras Fakultas dan/atau Lembaga dan Unit Penjaminan Mutu pada aras Program Studi.

b.  Tugas Pokok dan Fungsi Ketua LPM menyelenggarakan siklus penjaminan mutu yang meliputi penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP) akademik dan non akademik. Ketua LPM memiliki kewenangan meliputi :

  1. Menyusun rencana strategis Penjaminan Mutu;
  2. Mengkoordinir pelaksanaan SPMI dan SPME di UNIKARTA Tenggarong;
  3. Mengkoordinir pelaksanaan tugas sekretaris;
  4. Mengkoordinir kegiatan monitoring dan evaluasi (monev);
  5. Mengkoordinir kegiatan pengelolaan data dan informasi (datin);
  6. Mengkoordinir pelaksanaan tugas gugus dan unit penjaminan mutu;
  7. Menyampaikan laporan secara berkala kepada Rektor melalui Wakil Rektor 1 tentang pelaksanaan penjaminan mutu;

c.   Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris LPM mencakup:

  1. Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan strategis penjaminan mutu dan keuangan LPM;
  2. Melaksanakan kegiatan administrasi ketatausahaan, umum dan perlengkapan LPM;
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas kepala bidang;
  4. Melaksanakan fungsi kedinasan lain yang diberikan atasan;
  5. Menyusun laporan kinerja LPM.

d.   Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Monitoring dan Evaluasi  mencakup:

  1. Menyusun rencana program Monitoring dan Evaluasi untuk mendukung pemenuhan data akreditasi Prodi dan Universitas;
  2. Melaksanakan rencana program Monitoring dan Evaluasi untuk mendukung pemenuhan data akreditasi Prodi dan Universitas; dan
  3. Menyusun pedoman teknis dan Standard Operating Procedure (SOP) Monev;
  4. Melaksanakan fungsi kedinasan lain yang diberikan atasan;
  5. Menyusun laporan kinerja hasil monitoring dan evaluasi secara berkala kepada Ketua LPM.

e.    Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Data dan Informasi mencakup:

  1. Menyusun rencana data dan informasi siklus kegiatan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP);
  2. Mengkoordinir dan menyusun statistik atau profil UNIKARTA berdasarkan kriteria atau indikator akreditasi perguruan tinggi;
  3. Mengkoordinir dan mendokumentasikan siklus PPEPP;
  4. Mengkoordinasikan pengembangan software atau aplikasi berbasis PPEPP;
  5. Melayani permintaan data dan informasi oleh pemangku kepentingan;
  6. Menghimpun data dari pengelola PD-Dikti Universitas;
  7. Melaksanakan fungsi kedinasan lain yang diberikan atasan;
  8. Menyusun laporan kinerja secara berkala kepada Ketua LPM.