Struktur Organisasi


Berikut adalah Struktur Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) beserta penjelasannya secara umum: 

  1. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (Kepala LPM)
    • Memimpin dan mengelola kegiatan LPM secara keseluruhan.
    • Merumuskan kebijakan strategis untuk pengembangan mutu pendidikan.
    • Bertanggung jawab kepada Rektor atau pimpinan institusi.
  2. Sekretaris LPM
    • Membantu Ketua LPM dalam pelaksanaan tugas administrasi.
    • Mengelola dokumen dan laporan hasil evaluasi mutu.
    • Menyusun rencana kerja dan program kegiatan LPM.
  3. Kepala Bidang Monitoring dan Evaluasi (Monev)
    • Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar mutu.
    • Menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagai dasar perbaikan.
    • Memonitor implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
  4. Kepala Bidang Data dan Informasi (Datin)
    • Mengelola data dan informasi terkait penjaminan mutu.
    • Menyediakan data untuk keperluan evaluasi dan pelaporan akreditasi.
    • Membantu analisis data untuk pengembangan mutu institusi.
  5. Unit Administrasi dan Dokumentasi
    • Mengelola administrasi, surat-menyurat, dan dokumentasi kegiatan LPM.
    • Menyusun arsip hasil audit, evaluasi, dan monitoring untuk kebutuhan pelaporan.
    • Mendukung operasional harian LPM. 

Penjelasan Umum 

Struktur organisasi LPM dirancang untuk memastikan bahwa setiap aspek penjaminan mutu, baik akademik maupun non-akademik, dapat dikelola dengan baik. Setiap divisi atau tim memiliki tanggung jawab yang spesifik, tetapi saling mendukung untuk mencapai tujuan bersama, yaitu peningkatan mutu pendidikan dan layanan secara berkelanjutan. 

Struktur ini dapat sedikit berbeda tergantung pada kebijakan masing-masing universitas atau institusi pendidikan


PELAKSANA GUGUS PENJAMINAN MUTU

Gugus Penjaminan Mutu Program Pascasarjana

Program Studi Ilmu Administrasi Publik

No.

Nama

Jabatan

1

Dr. Muhammad Iswan, S.Pd., M.Pd.

Ketua

2

Dr. Bambang Arwanto, A.P., M.Si.

Anggota

3

Dr. Agustinus Djiu, S.E., S.H., M.M.

Anggota

 

Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Agama Islam

Program Studi Pendidikan Agama Islam

No.

Nama

Jabatan

1

Dr. Muhammad Tang. S, S.Pd.I., M.Pd.I.

Ketua

2

Budi Yusuf, S.Pd.I., M.Pd.

Anggota

3

Amin Nasrullah, S.Ag., M.Ag.

Anggota

 

 

Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Program Studi Manajemen

No.

Nama

Jabatan

1

Nilam Anggar Sari, S.E., M.Si.

Ketua

2

Heru Suprapto, S.E., M.Si.

Anggota

3

M. Hermanto, S.E., M.M.

Anggota

 

 

Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Program Studi Ilmu Administrasi Negara

No.

Nama

Jabatan

1

Awang M.Rifani,S.Sos.,M.Si.

Ketua

2

Musriadi,S.Sos.,M.Si.

Anggota

3

Muhammad Dudi Hari Saputra, S.Sos., M.A.

Anggota

 

 

Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Hukum

Program Studi Ilmu Hukum

No.

Nama

Jabatan

1

Jamaluddin, S.H., M.H.

Ketua

2

Yudha Sri Wulandari, S.H., M.H.

Anggota

3

Mansyur, S.H., M.H.

Anggota

 

 

Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Program Studi 1: Teknologi Pendidikan

Program Studi 2: Pendidikan Bahasa Inggris

No.

Nama

Jabatan

1

Fitria Meisarah, S.Pd., M.Pd.

Ketua

2

Dr. Yuni Rindiantika, S.Pd., M.Pd.

Koordinator Prodi 1: Teknologi Pendidikan

3

Srikandini Narulita, SS., M.Pd.

Koordinator Prodi 2: Pendidikan Bahasa Inggris

4

Dr. Tatang Apendi, S.Sos., M.Pd.

Anggota

5

Samsu Armadi, SS., M.Pd.

Anggota

 

 

Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Teknik

Program Studi Teknik Pertambangan

No.

Nama

Jabatan

1

Ansahar, S.T., M.Si

Ketua

2

Dr. Ir. Sujiman, M.T.

Anggota

3

Dr. Ibnu Hasyim, M.T.

Anggota

 

 

Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Pertanian

Program Studi 1: Agroteknologi

Program Studi 2: Agribisnis

No.

Nama

Jabatan

1

Dr. Ir. H. S. Syarief Fathillah, M.P.

Ketua

3

Dr. H. Karno, SP., M.M.

Koordinator Prodi 1: Agroteknologi

2

Dr. H. Bahari Joko Susilo, S.Pt. M.P.

Koordinator Prodi 2: Agribisnis

5

Muhammad Fadli, S.P., S.H., M.P.

Anggota

4

Erwin Prayogi, S.Pi, M.Si.

Anggota


TUGAS DAN FUNGSI GUGUS PENJAMINAN MUTU

Tugas:

Gugus Penjaminan Mutu yang bertugas melaksanakan penjaminan mutu pada Program Pascasarjana/ Fakultas dan Program Studi

Fungsi:

  1. Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan/kebijakan di Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong;
  2. Memfasilitasi terlaksananya siklus SPMI meliputi tahap penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar;
  3. Menyusun, melengkapi, dan mengembangkan standar operasional prosedur atau formulir SPMI tingkat Program Pascasarjana/Fakultas dan Program studi (Penetapan/P1).
  4. Menjalankan siklus SPMI PPEPP di level Program Pascasarjana/Fakultas dan koordinasi implementasi SPMI di program studi (Pelaksanaan/P2).
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Program Pascasarjana/Fakultas dan mengkoordinir monev tridharma di program studi (Evaluasi).
  6. Memonitor dan mengevaluasi pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) prodi dan Program Pascasarjana/Fakultas setiap akhir tahun ajaran dan memberikan rekomendasi kepada Direktur/Dekan (Evaluasi).
  7. Menyusun dan koordinasi dengan LPM tentang laporan analisis dan rekomendasi tindak lanjut atas pelaksanaan audit mutu internal secara berkala untuk disampaikan ke Direktur/Dekan saat RTM Program Pascasarjana/Fakultas (Pengendalian/P3 dan Peningkatan/P4).
  8. Mengumpulkan dan mengelola dokumen fisik bukti keterlaksanaan siklus PPEPP untuk kepentingan audit mutu internal, pengembangan kelembagaan maupun akreditasi (Pengendalian/P3 dan Peningkatan/P4).
  9. Memfasilitasi terlaksananya Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)/Akreditasi Program Studi;
  10. Memberikan masukan dan rekomendasi kepada pimpinan Program Pascasarjana/ Fakultas dan Program Studi terkait dengan penjaminan mutu
  11. Melaksanakan koordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu terkait pelaksanaan SPMI dan SPME;
  12. Membuat dan menyampaikan laporan secara berkala tahunan terkait efektivitasi pelaksanaan penjaminan mutu kepada Direktur/Dekan, serta kepada Rektor melalui Ketua Lembaga Penjaminan Mutu.